BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus mengkebut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Raperda LP2B). Dalam pembahasan, para wakil rakyat berupaya mendorong adanya kompensasi insentif pajak untuk para petani pemilik lahan.
"Kompensasi insentif pajak untuk petani pemilik lahan itu sangat penting, " ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda LP2B DPRD Banyuwangi, Suyatno, Kamis (14/3/2024). Seperti diketahui, Raperda LP2B terus digodok oleh Pansus Raperda LP2B DPRD Banyuwangi. Pansus tersebut terdiri dari gabungan Komisi 2 dan Komisi 4 DPRD Banyuwangi.
Ditegaskan, kompensasi insentif pajak tersebut dianggap sebagai bentuk penghargaan yang lebih layak bagi petani sebagai ganti rugi atas munculnya larangan aktivitas Pembangunan diatas lahan yang masuk dalam objek Raperda LP2B. "Kalau hanya diberi kompensasi pupuk, menurut kami masih belum sepadan, " cetus politisi Partai Golkar tersebut.
Reperda LP2B diharapkan menjadi solusi untuk melindungi lahan pertanian. Meningkatkan kesejahteraan petani dan menjadi Langkah strategis dalam upaya menjaga kestabilan pangan di Bumi Blambangan. Sayangnya, raperda ini tak kunjung tuntas meski sudah beberapa tahun masuk dalam pembahasan dewan. Kendalanya adalah belum adanya pemetaan lahan secara detail, by name by addres.
"Selama ini, eksekutif mengusulkan data lahan secara gelondongan. Padahal, penerima insentif harus detail, nama dan alamatnya, " ungkap Suyatno.
Demi percepatan penyelesaian Raperda LP2B, DPRD Banyuwangi, akan berkonsultasi ke kementrian terkait. Dengan begitu diharapkan, selain pembahasan bisa rampung, juga ada payung hukum yang lebih jelas. (***)