Data Invalid, 3.214 Akun Penerima Bansos di Banyuwangi Diblokir Kemensos

    Data Invalid, 3.214 Akun Penerima Bansos di Banyuwangi Diblokir Kemensos
    Ilustrasi penerima bansos

    BANYUWANGI - Sebanyak 3.214 akun penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sembako Program Keluarga Harapan (PKH) di Banyuwangi diblokir Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Pemblokiran tersebut lantaran data invalid atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak mencairkan sampai batas waktu yang ditentukan.

    Dari alokasi sebanyak 125.997 orang, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi mengurai bahwa 199.455 di antaranya terealisasi, sementara 43 lainya gagal, dan 3.285 lainya masih aktif. "Diblokir artinya dana bansos ditahan oleh Kemensos karena data invalid atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak mencairkan sampai batas waktu yang ditentukan, " ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Banyuwangi, Khoirul Hidayat, Jumat (15/3/2024).

    Kata dia, untuk katagori gagal adalah ketika KPM sudah termasuk dalam usulan dari desa atau kelurahan melalui SIKSNG, bahwa yang bersangkutan tidak layak sebagai penerima bansos. Untuk Katagori aktif adalah ketika dana bansos masih aktif dan bisa dicairkan, tetapi belum dicairkan atau diambil oleh penerima manfaat.

    (ilustrasi penerima bansos)

    Untuk diketahui jumlah tertinggi wilayah yang mengalami pemblokiran akun penerima bansos adalah Kecamatan Sempu sebanyak 295 orang. Dilanjutkan Kecamatan Pesanggaran sebanyak 213 orang, disusul Kecamatan Srono sebanyak 210 penerima.

    Sementara untuk kecamatan dengan jumlah terendah akun yang diblokir adalah Kecamatan Giri sebanyk 29 orang penerima. Meski demikian untuk kinerja penyaluran bansos di Banyuwangi mencapai 97, 39 persen, dari alokasi sebanyak 125.997 keluarga penerima manfaat (KPM) terealisasi sebanyak 119.455 orang.

    "Dihentikan sementara karena ada tambahan alokasi 3 bulan. Sehingga kemudian bansos yang awalnya Rp. 200.000/bulan dirapel menjadi Rp. 600.000 untuk 3 bulan, dan dapat diambil hingga 23 Maret 2024. Masih bisa diambil untuk yang tahap 1 susulan, " tambahnya.

    Sementara untuk non susulan sebanyak 3.214 orang telah dibokir imbas dana bansos ditahan oleh Kemensos karena data invalid atau KPM tidak mencairkan sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 14 Maret 2024 untuk tahap pertama. Alasan KPM tidak menarik dana bansos yang diterima lantaran paling banyak adalah dari luar kota.

    "Tidak bisa diambil di kantor pos lain karena sistemnya regional. Uangnya berada berada di kabupaten tempat penerima terdaftar. Dana dari ribuan akun yang diblikir tersebut kemudian dikembalikan ke kas negara usai pihak desa membuat berita acara, " pungkasnya. (***)

    banyuwangi jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Paripurna Penyampaian LKPJ 2023, DPRD Banyuwangi...

    Artikel Berikutnya

    Pembinaan Pegawai Diskop UMP Banyuwangi,...

    Berita terkait